BAB II
PEMBAHASAN
A. DEFINISI
Lafadz “jarhi” menurut muhadditsin ialah sifat yang dapat mencacatkan keadilan dan kedhabitanya.
Menjarhi atau mentarjih seorang rawi berarti menyifati seorang rawi dengan sifat-sifat yang dapat menyebabkan kelemahan atau tertolak apa yang diriwayatkan nya.
Menta’dil seorang rowi berarti memberikan sifat-sifat terpuji kepada seorang rawi hingga apa yang diriwayatkanya dapat diterima .
Ilmu jarhi wa ta’dil berarti ilmu yang membahas tentang pemberian kritik adanya aib (cacat) atau memberikan pujian pujian adil kepda seorang rawi
B. FAIDAH ILMU JARHI WA TA’DIL
Faedah mengetahui ilmu jarhi ma ta’dil ialah untuk menetapkan apakah periwayatan seorang rawi diterima ataukah ditolak. Apabila seorang rowi sudah di tarjih sebagai rawi yang cacat maka periwayatanya ditolak dan apabilah seorang rawi dita’dil sebagi orang yang adil maka periwayatanya diterima.
C. Jalan Untuk Mengetahui Keadilan Dan Kecacatan Rawi Dan Masalah-Masalahnya
Untuk mengetahui keadilan rawi ada 2 jalan yaitu:
a. Bi-Syuhroh (karena terkenal keadilanya) di kalangan ahli ilmu seperti: Anas bin Malik, Sufyan Ats-Tsauri, Syu’bah bin Al-Hajjaj, Asy-Syafi’I, Ahmad dan lain sebagainya.
b. Pujian dari orang yang adil (tazkiyah) terhadap orang yang tidak diketahui keadilanya sebelumnya.