TUGAS TIK
PENGERTIAN
TEMPAT PENITIPAN ANAK (TPA) DAN
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
Disusun
untuk memenuhi tugas mata kuliah
Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK)
Dosen Pengampu :
Khoiruddin, S. Ag.
Oleh :
Moh.
A’thour Rohman
PRODI : PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM (PAI)
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM HASANUDDIN
PARE – KEDIRI
2012
HALAMAN PENGESAHAN
Laporan Hasil Penelitian Penelitian Pengertian
Tempat Penitipan Anak (Tpa) Dan Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) Oleh:
Nama :
Moh. Athour Rohman
NIM :
NIMKO :
Untuk memenuhi tugas mata kuliah
Teknologi Informasi dan Komunikasi yang telah disahkan dan disetujui pada tanggal
7 Mei 2012
Mengetahui
Kepala PAUD Penyusun
SUTRISNO MOH. ATHOUR ROHMAN
Mengetahui
Dosen Pembimbing
_____________________
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis telah panjatkan atas kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa, sang Pencipta alam semesta, manusia, dan kehidupan beserta
seperangkat aturan-Nya, karena berkat limpahan rahmat, taufiq, hidayah serta inayah-Nya,
sehingga penulis dapat menyelesaikan Penulisan Makalah, tindak tutur yang sederhana
ini dapat terselesaikan walaupun melebihi batas waktunya.
Pada kesempatan ini, penulis juga ingin menyampaikan
ucapan terima kasih kepada Bapak Khoirudin, S. Ag selaku dosen mata kuliah TIK,
serta semua pihak yang telah membantu penyelesaian penulisan laporan penelitian
ini baik secara langsung maupun tidak langsung.
Demikian pengantar yang dapat penulis sampaikan dimana
penulis pun sadar bawasannya penulis hanyalah seorang manusia yang tidak luput dari
kesalahan dan kekurangan, sedangkan kesempurnaan hanya milik Tuhan Azza Wa’jala
. Oleh karena itu, kritik dan saran yang konstruktif akan senantiasa penulis nanti
dalam upaya evaluasi diri. Wassalalam,
Kediri, 7 Mei
2012
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................
DAFTAR ISI.......................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah .......................................................................
B. Rumusan Masalah..................................................................................
C. Metode dan Teknik penulisan................................................................
D. Sistematika Penulisan............................................................................
BAB II KONSEP DASAR TAMAN PENITIPAN ANAK (TPA)
A. Pengertian Taman Penitipan Anak (TPA)..............................................
B. Kelembagaan TPA.................................................................................
C. Dasar Hukum TPA................................................................................
D. Tujuan TPA............................................................................................
E. Kurikulum TPA.....................................................................................
F. Komponen Kurikulum TPA...................................................................
G. Pengelolaan Kegiatan Layanan..............................................................
H. Kegiatan Pembelajaran Harian...............................................................
I. Layanan Kesehatan dan Gizi.................................................................
J. Indikator Keberhasilan TPA..................................................................
BAB V PENUTUP
A. Kesimpulan............................................................................................
B. Saran......................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA.........................................................................................
LAMPIRAN........................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Perkembangan pendidikan anak usia dini saat cukup menggembirakan,
walaupun dapat dikatakan masih rendah. Berdasarkan data yang dikeluarkan Direktorat Pembinaan TK dan SD, yang mengungkapkan bahwa pada tahun 2007 Angka Partisipasi Kasar
(APK) PAUD/TK baru mencapai 26,68% dan sebagian
besar pendidikan anak usia dini (PAUD) diselenggarakan oleh masyarakat (Swasta)
yakni sekitar 98,7%.
Dari data di atas, dapat diungkapkan beberapa fakta antara lain masih
rendahnya angka partisipasi kasar masyarakat dalam mengikuti PAUD/TK serta kurangnya
perhatian pemerintah dalam mengembangkan pendidikan anak usia dini. Program PAUD/TK
masih didominasi oleh kesadaran beberapa kelompok masyarakat dalam menyelenggarakan
program PAUD/TK di daerahnya, tentunya dengan berbagai kendala, baik dari pendanaan
maupun kualitas pembelajarannya.
Dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Sisdiknas), maka pengembangan pendidikan usia dini mulai dilakukan
dengan baik. Baik peran pemerintah secara langsung maupun peran pemerintah untuk
mendorong pengembangan PAUD yang lebih berkualitas. Dalam hal ini UU No, 20 Tahun
2003 tentang Sisidiknas menyatakan bahwa yang dimaksud pendidikan usia dini adalah
suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia
enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk
membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki
kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Salah satu jenis layanan pendidikan anak usia dini adalah Taman
Penitipan Anak (TPA) bagi anak usia 0-6 tahun. Layanan ini merupakan salah satu
bentuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) nonformal yang diarahkan pada kegiatan
pengasuhan anak bagi orang tua yang mempunyai kesibukan kerja, sehingga
memerlukan sebuah layanan pengasuhan anak yang selain berfungsi untuk menjaga
anak-anak mereka juga memberikan pendidikan yang sesuai dengan usia anak-anak
mereka.
Taman Penitipan Anak merupakan bentuk layanan Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD) Non-Formal yang keberadaannya terus berkembang jumlahnya. Pada awalnya
Taman Penitipan Anak telah dikembangkan oleh Departemen Sosial sejak tahun 1963
sebagai upaya untuk mengisi kesenjangan akan pengasuhan, pembinaan, bimbingan, sosial
anak balita selama ditinggal orang tuanya bekerja atau melaksanakan tugas. Sejak
dibentuknya Direktorat Pendidikan Anak Dini Usia (Dit PADU) tahun 2000, maka pembinaan
untuk pendidikan menjadi tanggung jawab Departemen Pendidikan Nasional. Kebijakan
Direktorat PAUD untuk seluruh bentuk layanan PAUD termasuk TPA adalah memberikan
layanan yang holistik dan integratif. Holistik berarti seluruh kebutuhan anak (kesehatan,
gizi, pendidikan, perlindungan, berkembang dan mempertahankan kelangsungan hidup)
dilayani dalam lembaga penyelenggara TPA. Integratif berarti semua lembaga TPA melakukan
koordinasi dengan instansi-instansi Pembina.
Kajian yang lebih mendalam terhadap berbagai aspek dalam program
PAUD terutama TPA harus terus dilakukan. Dalam hal ini uraian yang membahas hal
itu diupayakan dengan tujuan mengembangkan pemahaman terhadap TPA sebagai salah
satu bentuk PAUD. baik melalui kajian kepustakaan maupun pengalaman penulis dalam
mengelola program PAUD.
B.
Rumusan Masalah
Dalam penyusunan makalah ini, rumusan masalah yang diajukan adalah: Bagaimana konsep dasar Taman
Penitipan Anak (TPA)? Rumusan pertanyaan tersebut meliputi pertanyaan mengenai apa
pengertian TPA, kelembagaan, dasar hukum, warga belajar dan tenaga pendidik dan
kependidikannya.
C.
Metode dan Teknik
penulisan
Metode yang digunakan dalam penulisan makalah
ini adalah metode deskriptif analitik, yakni dengan mengungkapkan masalah-masalah
yang dikaji kemudian dianalisis berdasarkan pengetahuan teoritik penulis. Teknik
penulisan yang digunakan adalah kajian kepustakaan.
D.
Sistematika Penulisan
Makalah ini disusun dengan sistematika penulisan
sebagai berikut.
BAB I
PENDAHULUAN :
Dalam bab ini diuraikan latar belakang masalah, rumusan masalah,
metode dan teknik penulisan dan sistematika penulisan.
BAB II
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Bab II
berisi uraian masalah sekaligus kajiannya, berupa konsep dasar TPA.
BAB III
PENUTUP
Dalam
bab penutup diuraikan kesimpulan dan saran penulis.
BAB II
KONSEP DASAR TAMAN PENITIPAN
ANAK (TPA)
A.
Pengertian Taman
Penitipan Anak (TPA)
Tempat Penitipan Anak (TPA) merupakan salah
satu bentuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang secara tegas diamanatkan oleh
Undang-undang
tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa PAUD adalah “suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada
anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian
rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani
agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”. Dalam pelaksanaannya
PAUD dapat dilaksanakan melalui jalur formal maupun jalur nonformal. Jalur formal
antara lain melalui Taman Kanak-kanak (TK) dan Raudhatul Anfal (RA) sedangkan jalur
nonformal dapat berbentuk Taman Penitipan Anak (TPA), Kelompok Bermain (Kober) dan
bentuk lainnya yang sederajat.
Khususnya mengenai TPA menurut modul Pendidikan
Anak Usia Dini yang dikeluarkan oleh Direktorat PAUD, yang dimaksud dengan TPA adalah
salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan nonformal sebagai wahana kesejahteraan
yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk jangka waktu tertentu bagi anak
yang orang tuanya bekerja. TPA merupakan layanan PAUD yang menyelenggaran pendidikan
sekaligus pengasuhan terhadap anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun (dengan
prioritas anak usia di bawah 4 tahun).
Dengan demikian, TPA merupakan salah satu bentuk
layanan PAUD yang berusaha mengabungkan dua tujuan, yaitu tujuan pengasuhan karena
orang tua anak bekerja serta tujuan pendidikan melalui program-program pendidikan
anak usia dini. Dalam hal ini TPA merupakan solusi terbaik bagi orang tua yang keduanya
bekerja yang diharapkan anak-anak mereka aman dan memperoleh pendidikan yang baik.
Oleh karena itu, dasar filsafat pendidikan di
TPA dapat dirumuskan menjadi: Tempa, Asah, Asih dan Asuh.
1.
Tempa
Tempa adalah upaya mewujudkan kualitas fisik
anak usia dini melalui upaya pemeliharaan kesehatan, peningkatan mutu gizi, olahraga
secara teratur dan terukur, serta aktivitas jasmani sehingga anak memiliki fisik
yang kuat, lincah, daya tahan dan disiplin tinggi.
2.
Asah
Asah berarti memberi dukungan kepada anak untuk
dapat belajar melalui bermain agar memiliki pengalaman yang berguna dalam mengembangkan
seluruh potensinya. Kegiatan bermain yang bermakna, menarik dan merangsang imajinasi,
kreativitas anak untuk melakukan, mengekplorasi, memanipulasi, dan menemukan inovasi
sesuai dengan minat dan gaya belajar anak.
3.
Asih
Asih merupakan pemenuhan kebutuhan anak untuk
mendapatkan perlindungan dari pengaruh yang dapat merugikan pertumbuhan dan perkembangan
anak, misalnya dari perlakuan kasar, penganiayaan fisik dan mental dan eksploitasi.
4.
Asuh
Asuh merupakan proses pembiasaan yang dilakukan
secara konsisten untuk membentuk perilaku dan kualitas kepribadian dan jatidiri
anak dalam hal:
a.
Integritas, iman dan
taqwa
b.
Patriotisme, nasionalisme
dan kepeloporan
c.
Rasa tanggung jawab, jiwa
ksatria, dan sportivitas
d.
Jiwa kebersamaan,
demokratis, dan tahan uji
e.
Jiwa tanggap, daya kritis
dan idealisme
f.
Optimis dan keberanian
mengambil resiko
g.
Jiwa kewirausahaan,
kreatif dan profesional.
B.
Kelembagaan TPA
Seperti diuraikan di atas bahwa TPA merupakan
salah satu bentuk PAUD nonformal dengan fungsi ganda, yaitu layanan pengasuhan dan
layanan pendidikan. Pengertian PAUD nonformal adalah kelembagaan PAUD yang tidak
diformalkan. Organisasi maupun kurikulumnya lebih bersifat fleksibel sesuai dengan
kebutuhan masyarakat itu sendiri. Hal itu, menurut M. Solehhudin bahwa pendidikan prasekolah
(sekarang dikenal dengan PAUD) memiliki karakteristik dan cara belajar tersendiri,
program pendidikannya tampak tidak terstruktur, bersifat informal, dan bahkan kelihatan
solah-olah ”tidak terencana”.
Namun sesungguhnya, karakteristik di atas hanya
salah satu wujud dari pendekatan pendidikan anak usia dini yang disesuaikan dengan
tingkat perkembangan anak. Sekarang ini, seiring perkembangan, jalur PAUD nonformal
pun dewasa ini telah memiliki organisasi dan kurikulum yang lebih baik, sehingga
mampu mencapai tujuan-tujuannya, baik tujuan kelembagaannya maupun tujuan pendidikan
nasional itu sendiri.
Adapun prosedur perizinan kelembagaan TPA, adalah sebagai
berikut:
1.
Setiap lembaga TPA berkewajiban untuk
mendaftarkan lembaganya ke Dinas Pendidikan c.q Bidang Pendidikan Non-Formal di
wilayahnya. TPA yang sudah terdaftar dpat memberikan layanan kepada anak-anak
sesuai ketentuan.
2.
Lembaga TPA yang telah memenuhi persyaratan
sebagaimana yang ditentukan dalam buku pedoman ini dapat mengajukan diri untuk
memperoleh izin operasional. Izin operasional diatur oleh daerah setempat.
3.
Lembaga TPA yang telah memiliki program yang
permanen dan pendidikan yang sesuai dengan ketentuan dalam Standar PAUD, berhak
mengajukan akreditasi lembaga PAUD Non-Formal.
Administrasi yang harus dilengkapi, mencakup:
1.
Administrasi kelembagaan:
a.
Visi, misi, dan tujuan lembaga yang disusun
oleh Pengelola dan Pemilik Yayasan;
b.
Struktur Kepengurusan;
c.
Surat-surat berharga: Izin Pendirian dari
Pejabat yang Berwenang, Akta Kepemilikian/Akta Kerjasama/Izin Penggunaan
Bangunan, Izin Oparsional, dsb
2.
Administrasi ketenagaan, mencakup:
a.
Data tenaga pendidik: nama, tempat/tanggal
lahir, jenis kelamin, pendidikan, mulai bertugas, bertugas di kelompok apa, dan
pelatihan yang diterima;
b.
Data pengelola: Nama, tempat/tanggal lahir,
jenis kelamin, pendidikan,mulai bertugas, dan pelatihan yang diterima;
c.
Data tenaga administrasi: nama, tempat/tanggal
lahir, jenis kelamin, pendidikan, mulai bertugas, dan pelatihan yang diterima;
d.
Data petugas lainnya bila ada.
3.
Administrasi Anak, meliputi:
a.
Buku induk:nama anak, tempat dan tanggal
lahir, anak ke berapa, nama orang tua, pekerjaan orang tua, tanggal masuk;
b.
Buku catatan perkembangan anak/buku raport.
4. Administrasi Keuangan,
mencakup:
a.
Buku kas/bank;
b.
Buku Pengeluaran dan Penerimaan;
c.
Kartu Pembayaran/iuaran dari peserta didik;
d.
Buku inventaris barang;
e.
Buku untuk kearsipan lainnya.
5. Administrasi Program, meliputi:
a.
Rencana kegiatan semester, bulanan, harian;
b.
Formulir pendaftaran calon peserta didik;
c.
Buku komunikasi/penghubung antara pendidik dan
orangtua;
d.
Jadwal kegiatan bermain;
e.
Pernyataan orangtua;
f.
Buku daftar hadir untuk anak;
g.
Buku daftar hadir untuk pendidik dan pengasuh;
h.
Buku tamu; dan
i.
Buku agenda kegiatan.
C.
Dasar Hukum TPA
Penyelenggaraan program PAUD di Indonesia mengacu pada aturan dan
kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sebagai berikut.
1.
UUD 1945
2.
UU. No. 4 Tahun 1974 mengenai Kesejahteraan Anak
3.
UU. No. 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak
4.
UU. No. 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan
Nasional.
5.
PP. No. 19 Tahun 2005 mengenai Standar Pendidikan
Nasional
6.
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun
2005 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2004-2009.
7.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 13
Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Luar
Sekolah, Departemen Pendidikan Nasional.
8.
Peraturan menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia No. 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini
9.
Rencana strategis Departemen Pendidikan Nasional
Tahun 2005-2009.
(M. Hariwijaya dan Bertiani ES, 2007:20-21).
Selain itu pada tahun 2009 diterbitkan Peratutan
Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 58 tahun 2009 tentang Standar pendidikan
Anak Usia Dini, yang menetapkan beberapa standar PAUD sebagaima tertuang dalam pasal
1 ayat (1) Permendiknas tersebut, yaitu:
a.
Standar tingkat pencapaian
perkembangan
b.
Standar pendidik dan tenaga
kependidikan
c.
Standar isi, proses, dan penilaian;
dan
d.
Standar sarana dan prasarana,
pengelolaan dan pembiayaan.
D.
Tujuan TPA
Tujuan layanan TPA adalah:
1.
Memberikan layanan
pembelajaran dan pengasuhan kepada anak-anak usia 0-4 tahun yang terpaksan
ditinggal orang tuanya karena bekerja atau halangan lainnya.
2.
Memberikan layanan yang
terkait dengan pemenuhan hak-hak anak untuk tumbuh dan berkembang, mendapatkan
perlindungan dan kasih sayang, serta hak berpartisipasi dalam lingkungan
sosialnya.
E.
Kurikulum TPA
Dalam hal prinsip-prinsip pengembangan kurikulum
TPA mengacu pada kurikulum PAUD secara umum. Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini,
menetapkan beberapa prinsip pengembangan kurikulum TPA meliputi:
1.
Bersifat komprehensif,
artinya kurikulum harus menyediakan pengalaman belajar yang meningkatkan
perkembangan anak secara menyeluruh dalam berbagai aspek perkembangan.
2.
Didasarkan pada
perkembangan secara bertahap, sehingga proses pembelajaran harus dilakukan
secara bertahap sesuai dengan usia anak dan tahapan perkembangan anak.
3.
Melibatkan orang tua
sebagai pendidik utama, sehingga peran orang tua dalam menyusun rancangan
kegiatan pembelajaran harus ditingkatkan agar tujuan PAUD lebih terarah dan
tepat sasaran.
4.
Melayani kebutuhan anak,
yakni mampu mengembangkan kemampuan, kebutuhan, minat, potensi setiap anak.
5.
Merefleksikan kebutuhan
dan nilai-nilai yang dalam masyarakat
6.
Mengembangkan standar
kompetensi anak sebagai upaya menyiapkan lingkungan belajar anak.
7.
Mewadahi layanan anak
berkebutuhan khusus, sehingga semboyan pendidikan untuk semua dapat
dilaksanakan.
8.
Menjalin kemitraan dengan
keluarga dan masyarakat
9.
Memperhatikan kesehatan
dan keselamatan anak, khususnya di lingkungan sekolah.
10.
Menjabarkan prosedur
pengelolaan lembaga yang diungkapkan kepada masyarakat sebagai bentuk
akuntabilitas.
11.
Manajemen sumber daya
manusia yang terlibat dalam lembaga pendidikan anak usia dini.
12.
Penyediaan sarana dan
prasarana yang optimal dan mampu menunjang proses pembelajaran.
F.
Komponen Kurikulum TPA
1.
Peserta didik
Sasaran pendidikan anak usia dini khususnya
TPA adalah anak yang berada di sekurang-kurangnya berusia 3 bulan sampai 6 tahun,
dengan prioritas anak yang kedua orang tuanya bekerja.
2.
Pendidik
a.
Guru
Kompetensi pendidik PAUD adalah sekurang-kurangnya
memiliki kualifikasi akademik Diplomas Empat (D-IV) atau Sarjana (S-1) di bidang
pendidikan usia dini, psikologi atau lainnya; dan memiliki sertifikat profesi guru
PAUD. Kompetensi yang harus dimilikinya adalah memiliki kompetensi kepribadian,
profesional, pedagogik dan sosial.
Adapun kewajiban guru adalah
1)
Menjadi teladan bagi
pembentukan karakter anak
2)
Mengembangkan rencana
pembelajaran sesuai dengan tahap perkembangan anak
3)
Mengelola kegiatan
bermain untuk anak sesuai dengan tahapan perkembangan anak dan minat anak
4)
Melaksanakan penilaian
sesuai dengan kemampuan yang dicapai
anak.
b.
Guru Pendamping
Kompetensi pendidik PAUD adalah sekurang-kurangnya
memiliki kualifikasi akademik Diplomas II PGTK atau SMA yang telah mendapat pelatihan
PAUD. Kompetensi yang harus dimilikinya adalah memiliki kompetensi kepribadian,
profesional, pedagogik dan sosial. Adapun kewajiban guru pendamping adalah membantu
guru pendidikan dalam melaksanakan tugas-tugasnya di atas.
3.
Pengasuh
Kualifikasinya adalah minimal lulusan SMA sederrajat,
sedangkan kompetensinya adalah: memahami dasar pengasuhan, terampil melaksanakan
pengasuhan dan bersikap dan berperilkau sesuai dengan kebutuhan psikologis anak.
Adapun kewajiban pengasuh adalah:
a.
Membantu guru dan guru
pendamping sesuai keperluannya
b.
Melakukan perawatan
kebersihan anak
c.
Merawat kebersihan
fasilitas yang digunakan anak
d.
Bersikap dan berperilaku
sesuai kebutuhan psikologis anak.
4.
Pengelola
Pengelola TPA minimal mempunyai kualifikasi
lulusan SMA dan mempunyai sertifikat pelatihan PAUD, serta telah berpengalaman menjadi
guru PAUD minimal selama 2 tahun. Kompetensi yang harus dimiliki sama dengan kompetensi
pendidikan TPA, serta kewajibannya adalah:
a.
Mengelola Rencana
Anggaran Belanja Lembaga
b.
Mengelola dan
mengembangkan lembaga dalam pelayanan pendidikan, pengasuhan dan perlindungan
c.
Mengkoordinasikan
pendidik dalam melaksanakan tugas di lembaganya
d.
Mengelola sarana dan
prasarana yang dimiliki lembaga
e.
Menjalin kerjasama dengan
lembaga lainnya.
5.
Ruang Lingkup Kurikulum
Kurikulum TPA mencakup seluruh aspek perkembangan
anak, yakni:
a.
Nilai agama dan moral
b.
Fisik, motorik kasar,
motorik halus dan kesehatan fisik
c.
Kognitif: pengetahuan
umum dan sains, konsep bentuk, warna, ukuran dan pola, konsep bilangan, lambang
bilangan dan huruf
d.
Bahasa: bahasa yang
diterima dan didengar, bahasa untuk mengungkapkan hasil fikiran/perasaan, dan
keaksaraan.
e.
Sosial emosional.
Kurikulum yang digunakan adalah kurikulum menu
generik atau acuan lainnya yang sesuai.
G.
Pengelolaan Kegiatan Layanan
1.
Pengelompokan Peserta
Kegiatan pengasuhan dan bermain di TPA dilakukan
dengan cara dikelompokan berdasarkan usia, sebagai berikut:
a.
Kelompok usia 3 bulan -
< 2 tahun
b.
Kelompok usia 2 tahun -
< 4 tahun
c.
Kelompok usia 4 tahun -
< 6 tahun
2.
Jumlah dalam Kelompok
Jumlah anak dalam kelompok di lembaga TPA disesuaikan
dengan kemampuan lembaga dengan memperhatikan jumlah guru/pendamping/pengasuh yang
tersedia dan luas ruangan yang dimilikinya.
3.
Alokasi Waktu Layanan
Waktu layanan TPA disesuaikan dengan kebutuhan
lapangan, dengan alokasi sebagai berikut:
a.
TPA full Day: 6-8 jam per
hari, minimal 3 kali dalam seminggu
b.
TPA setengah hari: 4-5
jam per hari, minimal 3 kali dalam seminggu
c.
TPA non reguler: 1-3 jam
per hari
H.
Kegiatan Pembelajaran Harian
Kegiatan anak di TPA dapat diatur sebagai berikut:
1.
Kegiatan penyambutan
Kegiatan ini merupakan transisi anak dari
rumah untuk melakukan kegiatan pembelajaran di TPA
2.
Kegiatan anak bermian bebas
3.
Kegiatan anak di sentra bermain
Kegiatan ini dilakukan bersama pendidik yang mencakup
a.
Penataan lingkungan
bermain
b.
Pijakan sebelum bermain
c.
Pijakan selama bermain
d.
Pijakan seusah bermain
atau mengingat kembali setelah bermain (recalling) dan
e.
Mebereskan/merapikan
kembali
f.
Makan bersama
g.
Tidur siang/istirahat
h.
Mandi sebelum pulang ke
rumah
i.
Kegiatan untuk
menyerahkan anak kepada orang tua
Contoh Jadwal di TPA
JAM
|
KEGIATAN
|
KETERANGAN
|
08.00
|
Anak datang
|
|
09.00
|
Main di luar
|
(pengalaman gerakan kasar)
|
09.40
|
Transisi
|
(toilet training)
|
10.00
|
Kegiatan
|
Di sentra
|
12.00
|
Makan bersama
|
|
12.30
|
Transisi
|
|
12.40
|
Persiapan tidur siang
|
|
15.00
|
Mandi
|
|
15.30
|
Bermain bebas
|
|
16.00
|
Pulang
|
|
I.
Layanan Kesehatan dan Gizi
1.
Layanan Kesehatan
a.
Layanan kesehatan di TPA
dilakukan secara langsung dan tidak langsung
b.
Layanan kesehatan
langsung berupa pemeriksaan kesehatan anak yang dilakukan oleh tenaga medis
secara berkala misalnya pemeriksaan gigi, pemberian vitamin A, penimbangan,
imunisasi dan penanganan darurat. Untuk kegiatan ini lembaga TPA dapat bekerja
sama dengan Posyandu atau Puskesmas terdekat.
c.
Layanan kesehatan tidak
langsung berupa pemeliharaan kebersihan lingkungan dan alat main, pengatuan
cahaya dan ventilasi, ketersediaan air bersih untuk kegiatan bermain ataupun
untuk toileting, pencegahan dan pemberantasan penyakit menular, penyehatan
lingkungan, dsb.
2.
Layanan Gizi
a.
Layanan gizi dilakukan
dalam rangka pemenuhan kebutuhan gizi yang seimbang bagi anak di TPA
b.
layanan gizi dilakukan
melalui pemberian makanan yang sehat dan bergizi tinggi, dengan memperhatikan
variasi makanan, catatan kebutuhan dan sensitivitas jenis makanan untuk setiap
anak.
c.
sangat dianjurkan bagi
para pengelola TPA untuk mengkonsulasikan menu gizi seimbang dengan petugas
kesehatan gizi terdekat.
J.
Indikator Keberhasilan TPA
1.
Tingkat kehadiran
mencapai 80%
2.
Tingkat kehadiran
pendidik/pengasuh mencapai 90%
3.
Program berjalan sesuai
dengan visi, misi dan tujuan lembaga
4.
Memiliki ratio pendidik
sesuai dengan yang ditetapkan.
5.
Kualiifikasi
pendidik/pengasuh minimal mencapai 60%
6.
Memiliki kurikulum,
perencanaan program, hasil perkembangan anak yang diadministrasikan dengan
baik.
7.
Tersedia sarana 3 (tiga)
jenis main (sensorimotorik, peran dan pembangunan) sesuai dengan tahapan perkembangan anak
8.
Data pribadi (tumbuh
kembang) anak terekam dengan baik.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari uraian bab-bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan
beberapa hal sebagai berikut:
a.
Sebagaimana tercantum
dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pendidikan anak usia dini adalah suatu
upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam
tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan
dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
a.
TPA adalah salah satu bentuk
layanan PAUD pada jalur pendidikan nonformal sebagai wahana kesejahteraan yang berfungsi
sebagai pengganti keluarga untuk jangka waktu tertentu bagi anak yang orang tuanya
bekerja. TPA merupakan layanan PAUD yang menyelenggaran pendidikan sekaligus pengasuhan
terhadap anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun (dengan prioritas anak usia
di bawah 4 tahun).
B.
Saran
Dalam hal ini penulis menyarankan agar pemerintah
meningkatkan perannya dalam pendidikan anak usia dini, baik dari pendanaan, perekrutan
tutor yang sesuai dengan kualifikasi maupun membuka ruang seluas-luasnya kepada
masayarakat untuk mengembangkan PAUD khususnya TPA yang sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan masyarakatnya.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Departemen, P. d. (2009). Permendiknas No. 58 Tahun
2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini. Jakarta: Depdiknas.
Depdiknas. (2007). Undang-undang
No. 20 Tahun 2009. Jakarta: Depdiknas.
M Hariwijaya dan Bertiani
Eka Sukaca. (2007). PAUD Melejitkan Potensi Anak dengan Pendidikan Sejak
Dini. Bandung: CV. Karya Ilmu.
Pusat Kurikulum,
Depdiknas. (2007). Konsep Pengembangan Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini
Non Formal. Jakarta: Depdiknas.
LAMPIRAN
CONTOH STRUKTUR
ORGANISASI
Garis Koordinasi
Garis Perintah